Sabtu, 08 Desember 2012

Selintas KOPMA STAIN Palangkaraya



Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Kopma adalah koperasi primer yang menyediakan kebutuhan pokok mahasiswa untuk menunjang proses belajarnya. Kopma STAIN Palangkaraya merupakan sebuah lembaga mahasiswa yang mempunyai peran ganda yaitu menjadi wadah kaderisasi kepemimpinan bagi mahasiswa dan sebagai koperasi yang merupakan tindak lanjut amanah UUD 45 ayat 1 bahwa perekonomian disusun berdasarkan azas kekeluargaan. 
KOPMA (Koperasi Mahasiswa) merupakan sebuah unit penggerak ekonomi yang memberi inovasi rill dalam langkah pembelajaran pengelolaan, pengembangan kekuatan ekonomi mandiri. Untuk itu dirasa perlu pada saat ini pengetahuan berorganisasi terutama dalam pengorganisasian koperasi serta menajemen koperasi.